• Moderator JDIH
    • 26 Jul 2016
    • Perda
    • Dibaca 13045

Ini Kendaraan yang Tak Kena Aturan Ganjil-Genap, Termasuk Motor

Jakarta - Tidak semua kendaraan diberlakukan sistem ganjil-genap. Ada beberapa kendaraan yang dikecualikan seperti kendaraan Presiden dan Wakil Presiden.

"Kendaraan Presiden dan Wapres, Ambulans, Damkar, mobil pejabar lembaga tinggi negara setingkat menteri, mobil dinas petugas, angkutan pelat kuning, mobil barang ada dispensasi dari Dishub," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Selasa (26/7/2016).

Selain kendaraan tersebut di atas, kebijakan ganjil-genap tidak berlaku untuk motor. Sebab, aturan ganjil-genap ini sendiri memang diberlakukan di kawasan yang tadinga diberlakukan 3 in 1.

Sistem ganjil-genap akan diuji coba pada Rabu 27 Juli besok. Selama masa uji coba, pelanggar tidak akan dikenakan tilang, melainkan hanya diberikan blanko teguran yang juga akan dikirimkan ke kantor di mana pelanggar itu bekerja.

Pembatasan kendaraan sistem ganjik-genap ini diberlakukan sesuai kalender dan pelat nomor. Contoh, untuk kendaraan yang satu angka terakhirnya bernomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.

Tetapi bukan berarti kendaraan lain tidak boleh melintas. Kendaraan lain boleh melintas di luar kawasan ganjik-genap dan di luar jam yang telah ditentukan. 
(mei/rvk)